PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
DINAS BINA MARGA
Jalan Andi Pangerang Pettarani No. 90 Telp./ Fax. (0411) 448309
Makassar, 90222
KEPUTUSAN KEPALA DINAS BINA
MARGA
PROVINSI SULAWESI
SELATAN
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN MANDOR JALAN PADA UPTD LINGKUP
DINAS BINA MARGA PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS BINA MARGA PROVINSI SULAWESI SELATAN
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi Pemeliharaan Rutin
Jalan dan Jembatan,, maka perlu menetapkan dan menunjuk mandor jalan di
lingkungan UPTD Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan;
b.
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam
lajur 2 (dua) pada lampiran keputusan
ini dipandang memenuhi syarat untuk ditempatkan sebagai mandor jalan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Bina Marga
Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Mandor Jalan pada UPTD Lingkup
Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan;
4. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 81 tahun
2009 tanggal 23 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan
Teknis Dinas ( UPTD ) pada Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan;
5.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 80 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2012 ( Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan);
6.
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 8/I/Tahun 2012 tanggal 02
Januari 2012 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Pangkat Daerah ( DPA-SKPD ) Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
Anggaran 2012 ;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk
dan mengangkat pegawai yang namanya tersebut dalam kolom lampiran keputusan ini
masing-masing sebagai Mandor Jalan pada UPTD Lingkup Dinas Bina Marga Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2012;
KEDUA : Tugas dan Tanggung Jawab Mandor Jalan dan
Jembatan adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan pengamatan, pencatatan, pelaporan kondisi
dan fungsi jalan secara rutin;
2.
Menginfentarisir seluruh kegiatan pemeliharaan jalan
dan jembatan;
3.
Melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap kejadian
yang mengakibatkan gangguan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
4.
Menyampaikan laporan hasil pengamatan kepada Kepala
UPTD Cq.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan masing-masing wilayah;
KETIGA : Memberikan
honorarium kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan
kemampuan dan ketersediaan dana pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah ( DPA-SKPD ) Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
Anggaran 2012;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku tanggal sejak tanggal 04
Januari 2011 dengan ketentuan bahwa
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal :
----------------------------------------------------
|
KEPALA DINAS,
Ir.
H. ABDUL LATIF, M.Si, MM
Pangkat : Pembina
Utama Madya
Nip : 19580818 198603 1 036
|
Tembusan: disampaikan kepada Yth,
1. Bapak Gubernur
Sulawesi Selatan ( sebagai laporan ) di Makassar;
2. Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar;
3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Prov.Sulawesi Selatan di Makassar;
4. Sekretaris Dinas Bina Marga Prov. Sul-Sel di
Makassar;
5. Para Kepala
Bidang Lingkup Dinas Bina Marga Prov. SulSel masing-masing di Tempat;
6. Kepala UPTD Wilayah I, II, III, IV, dan V
masing-masing di Makassar;
7. Para PPTK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing di Tempat;
8. Yang bersangkutan masing-masing di Tempat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar