Belajarlah bersungguh-sungguh agar kelak kau menjadi orang yang berguna.............

Rabu, 05 September 2012

Surat Keputusan


 

PEMERINTAH PROVINSI  SULAWESI SELATAN

DINAS BINA MARGA

Jalan Andi Pangerang Pettarani No. 90  Telp./ Fax. (0411) 448309
Makassar, 90222
 

KEPUTUSAN  KEPALA  DINAS  BINA  MARGA
PROVINSI  SULAWESI  SELATAN

                                   NOMOR   :    

                   TENTANG

PENETAPAN MANDOR JALAN PADA UPTD LINGKUP  
DINAS BINA MARGA PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN  ANGGARAN 2012 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS BINA MARGA PROVINSI SULAWESI SELATAN


Menimbang        :     a.   bahwa untuk optimalisasi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan,, maka perlu menetapkan dan menunjuk mandor jalan di lingkungan UPTD Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan;
b.      bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lajur 2         (dua) pada lampiran keputusan ini dipandang memenuhi syarat untuk ditempatkan sebagai mandor jalan; 
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penetapan Mandor Jalan pada UPTD Lingkup Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2012;
                    

Mengingat       :        1.   Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan;

                                 2.   Undang-Undang  Nomor 22  tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
                                 3.   Peraturan Pemerintah  Nomor 34 tahun 2006  tentang Jalan;
                                 4.   Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 81 tahun 2009 tanggal 23 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas ( UPTD ) pada Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan;  
5.   Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 80 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2012 ( Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan);
6.  Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 8/I/Tahun 2012 tanggal 02 Januari 2012 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pangkat Daerah ( DPA-SKPD ) Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2012 ;








M E M U T U S K A N

Menetapkan       :

KESATU           :     Menunjuk dan mengangkat pegawai yang namanya tersebut dalam kolom lampiran keputusan ini masing-masing sebagai Mandor Jalan pada UPTD Lingkup Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2012;

KEDUA             :   Tugas dan Tanggung Jawab Mandor Jalan dan Jembatan adalah sebagai berikut :
1.      Melaksanakan pengamatan, pencatatan, pelaporan kondisi dan fungsi jalan secara rutin;
2.      Menginfentarisir seluruh kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan;
3.      Melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap kejadian yang mengakibatkan gangguan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
4.      Menyampaikan laporan hasil pengamatan kepada Kepala UPTD Cq.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan masing-masing wilayah;

KETIGA            :    Memberikan honorarium kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan dana pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA-SKPD ) Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2012;

KEEMPAT        :    Keputusan ini berlaku tanggal sejak tanggal 04 Januari 2011 dengan ketentuan  bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal :
----------------------------------------------------


KEPALA   DINAS,





Ir. H. ABDUL LATIF, M.Si, MM
Pangkat   : Pembina  Utama Madya
Nip         : 19580818 198603 1 036

Tembusan: disampaikan kepada Yth,
1.   Bapak   Gubernur  Sulawesi Selatan  ( sebagai  laporan ) di Makassar;
2.   Inspektur  Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar; 
3.   Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Prov.Sulawesi  Selatan   di Makassar;
4.   Sekretaris Dinas Bina Marga Prov. Sul-Sel di Makassar;
5.   Para Kepala  Bidang Lingkup Dinas Bina Marga Prov. SulSel masing-masing di  Tempat;
6.   Kepala UPTD Wilayah I, II, III, IV, dan V masing-masing di Makassar;
7.   Para PPTK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing di Tempat;
8.   Yang bersangkutan masing-masing di Tempat;

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar