SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI
Nama : Bustamin Nosi
Alamat : Aressie
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut pihak I
Nama : Bunyamin Nosi
Alamat : Benteng Callaccu
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut pihak II
Kedua belah pihak sepakat mengadakan Transaksi
Jual Beli satu set Tromol yang berlokasi di Palu Seharga Rp. 50.000.000,-
Dengan ketentuan seagai berikut :
1.
Pihak II akan membayar
uang muka sebesar Rp.5.000.000,- kepada
pihak I pada tanggal 27 Maret 2012.
2.
Pihak II akan
membayar angsuran berikutnya sebesar Rp.20.000.000,- kepada pihak I paling
lambat tanggal 27 April 2012.
3.
Pihak II akan
melunasi pembayaran sebesar Rp.25.000.000,- kepada pihak I paling lambat tanggal 27 Juli
2012.
4.
Apabila Pihak II
Tidak melunasi pembayaran pada waktu yang telah di sepakati, maka uang
pembayaran yang telah diserahkan Pihak II kepada Pihak I dinyatakan HANGUS, dan
TROMOL diambil alih oleh Pihak I.
5.
Apabila TROMOL
diambil alih oleh pihak I maka Pihak I tidak bertanggung jawab atas segala
Utang Pihak ke II yang dilakukan tanpa sepengetahuan Pihak I.
Pihak
I
Bustamin
Nosi
|
Pihak
II
Bunyamin
Nosi
|
Saksi
I
Hj.
Daryuni Nosi
|
Saksi
II
Hj.
Intang Junudi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar